CILACAP - Kalapas Besi Nusakambangan, Teguh Suroso memberikan pengarahan yang mendalam kepada para Taruna Poltekip angkatan 55 Gelombang 3 yang sedang menjalani magang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan.
Pembekalan yang diberikan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari seorang petugas pemasyarakatan, pada Senin (26/08/2024).
Baca juga:
Rapat Tim Zona Integritas Lapas Permisan
|
Dalam pengarahannya, Kalapas menekankan pentingnya penerapan hukum dan keadilan dalam mengelola tahanan serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Ia menyoroti bahwa peran seorang petugas pemasyarakatan bukan hanya sebagai penjaga keamanan fisik, tetapi juga sebagai agen rehabilitasi sosial bagi narapidana apalagi dengan Nusakambangan sebagai contoh implementasi program revitalisasi pemasyarakatan.
"Saat ini, tugas seorang petugas pemasyarakatan tidak lagi hanya sebatas mengamankan tahanan. Kita juga memiliki tanggung jawab untuk membantu mereka agar bisa kembali ke masyarakat dengan memperbaiki diri melalui program-program rehabilitasi dan sistem revitalisasi pemasyarakatan yang telah disusun, " kata Kalapas.
Beliau juga menjelaskan tentang berbagai aspek tupoksi yang meliputi pengamanan, pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi kegiatan rehabilitasi bagi narapidana. Menurutnya, pendekatan humanis dalam penegakan hukum dan penjagaan narapidana sangat diperlukan untuk menciptakan suasana yang kondusif di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Pengelolaan lembaga pemasyarakatan tidak lepas dari prinsip-prinsip keadilan, keamanan, dan perlakuan yang manusiawi terhadap narapidana. Ini adalah tanggung jawab besar yang harus kita junjung tinggi, " tambahnya.
Para taruna Poltekip sangat mengapresiasi pengarahan ini sebagai bekal penting dalam menjalani karier mereka di bidang keamanan dan pemasyarakatan. Mereka berharap dapat menerapkan semua yang mereka pelajari di lapangan nantinya untuk mengabdi dengan baik kepada masyarakat dan negara.
Pengarahan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi para taruna Poltekip dalam memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka di masa depan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan rehabilitasi sosial di Indonesia.
(N.Son/Raihan)